Komisi VII Dukung Pencabutan Tambang Blok Silo
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu Foto : Riyan/mr
Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk mengawal pencabutan Surat Keputusan (SK) Tambang Blok Silo yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1802K tahun 2018 tentang penetapan Blok Silo sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI berkunjung ke Balai Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur, Rabu (06/2/2019), terkait pembahasan pencabutan Tambang Emas Blok Silo.
“Kedatangan Komisi VII ke Desa Pace ini untuk mendengarkan keinginan warga yang menuntut segera dicabutnya SK penambangan dan kami Anggota Komisi VII sepakat untuk mendorong dan memastikan pencabutan SK menteri terkait izin usaha wilayah pertambangan di Blok Silo,” tegas Gus Irawan.
Komisi VII DPR RI juga mengimbau kepada masyarakat di Desa Pace untuk memberikan kepercayaan kepada Komisi VII DPR RI dan bersabar serta mengikuti proses yang berlaku. “Saya harap masyarakat supaya bersabar dan jangan bertindak anarkis. Jangan juga menutup jalan provinsi karena itu akan merugikan bersama. Masyarakat harus bersabar dan mengikuti proses yang berlaku,” tutur legislator Partai Gerindra ini.
Gus Irawan menuturkan komitmen Komisi VII DPR RI untuk terus mengawal pencabutan Tambang Emas Blok Silo yang berpotensi menimbulkan dampak sosial di kalangan masyarakat. “Di Desa Pace ini masyarakat sangat menentang adanya Tambang Emas Blok Silo, warga takut akan adanya dampak kerusakan lingkungan yang bisa merusak perkebunan, persawahan, karena mereka sangat mengandalkan sektor tersebut,” tutur politisi dapil Sumatera Utara ini.
Hal yang sama diutarakan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi. Politisi kelahiran Jember tersebut mendesak Menteri ESDM untuk segera mencabut izin penambangan di Blok Silo. “Saya mengetahui kegundahan masyarakat Desa Pace akan adanya tambang emas yang berdampak kepada kerusakan lingkungan, kerusakan lingkungan nantinya akan merusak sektor perkebunan kopi yang selama ini menjadi penopang hidup di Desa Pace,” tutur legislator Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Peggi Patrisia Pattipi (F-PKB) tidak ingin masyarakat Desa Pace senasib dengan rakyat yang berada di Timika, Papua, yang terdampak adanya penambangan emas di Freeport. “Kami di Timika sangat merasakan dampak dari adanya penambangan emas, rakyat kami masih miskin, lingkungan kami rusak dan yang diuntungkan dari penambangan tersebut hanyalah korporasi. Kami hanya menerima kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tutur politisi asal Papua itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Pace Muhamad Farhat juga sangat berharap kedatangan Komisi VII DPR RI bisa membantu masyarakat yang sudah lama menolak adanya tambang emas di Desa Pace. “Dari tahun 1998 rakyat Desa Pace seperti menangis karena adanya ancaman pertambangan dan bisa mengancam lingkungan karena tambang bisa merusak lingkungan kami. Adanya tambang juga hanya menguntungkan investor yang mengeruk sumber daya alam di desa kami,” tuturnya. (rh/sf)